"Peradi sendiri, selain telah membentuk Komisi Pengawas Advokat yang secara aktif bertugas mengawasi perilaku advokat, telah membentuk Dewan Kehormatan di tingkat daerah maupun pusat, yang bertugas menyidangkan dan menindak oknum advokat. Pada semester pertama 2017, tidak kurang dari 108 advokat telah dijatuhi sanksi etik, termasuk pemecatan, dalam upaya menjaga perilaku advokat dalam menjalankan profesinya," ucap Ketum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, dalam siaran persnya kepada detikcom, Rabu (23/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka terjadi degradasi kewibawaan organisasi advokat dalam menjaga dan membina perilaku anggotanya. Mengingat anggota suatu organisasi advokat dapat berpindah ke organisasi lain jika menghadapi pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat ataupun Dewan Kehormatan," ucapnya.
Dalam kaitan tersebut, wadah tunggal organisasi advokat patut dipertahankan sesuai dengan ketentuan UU Advokat demi menjaga keluhuran dan martabat profesi advokat, termasuk membina perilaku advokat dalam menjalankan praktik penegakan hukum yang bersih dan bermartabat.
Terhadap semua anggota Peradi yang berjumlah 40 ribu dan tersebar di seluruh Indonesia, Fauzie berharap peristiwa OTT di PN Jaksel menjadi peringatan keras. Sebab, selain harus mempertanggungjawabkan secara pidana, dapat dipastikan pelaku akan kehilangan profesinya sebagai advokat. (rvk/asp)