KPK Pastikan 3 Orang yang Kena OTT di PN Jaksel Jadi Tersangka

KPK Pastikan 3 Orang yang Kena OTT di PN Jaksel Jadi Tersangka

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 12:35 WIB
Basaria Panjaitan. (Foto: Agung Pambudhy)
Solo - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, memastikan tiga orang bakal menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel pada Senin (21/8/2017). Sekitar pukul 12.00 WIB, KPK menangkap empat orang, yakni panitera pengganti berinisial T, dua advokat dan satu office boy (OB).

"Kalau namanya OTT, secara otomatis sudah jadi tersangka. Kalau penetapan tersangka resmi itu memang kita lakukan pemeriksaan dulu 1x24 jam," kata Basaria usai membuka pelatihan agen Saya Perempuan Anti-Korupsi (SPAK) di Solo, Selasa (22/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OTT pada umumnya, kecuali misalnya orang yang dibawa bersama mereka, seperti sopir yg tidak tahu kejadian, sudah tentu tidak dibuat jadi tersangka. Yang pasti di antara empat ini, advokat dua itu sudah pasti jadi tersangka. Kemudian pelakunya sendiri, panitera, sudah pasti jadi tersangka," ujarnya.

Panitera dan advokat tersebut diketahui tengah menangani sidang kasus perdata. Namun Basaria enggan menjelaskan kasus perdata yang dimaksud.

"Nanti coba dengerin di konpers (konferensi pers) saja. Jam satu nanti akan diekspos," tutupnya. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads