"KPK lakukan OTT. Kok nggak takut korupsi bung?" kata Todung kepada detikcom, Rabu (23/8/2017).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT ADI digugat perusahaan Singapura untuk membayar kerugian USD 7,6 juta karena wanprestasi. PT ADI lalu main mata agar gugatan itu ditolak. Sejumlah uang digelontorkan ke Tarmizi.
"Banyak hakim, jaksa, polisi dan advokat yang tertangkap karena korupsi. Saya sedih dan marah. Tapi saya akan terus berteriak melawan korupsi," pungkas Todung.
![]() |
KPK sendiri tidak hanya sampai di Tarmizi. Pihaknya mengisyaratkan tidak menutup kemungkinan menelusuri keterlibatan majelis hakim.
"(Penyidikan kasus) Akan terus dikembangkan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (asp/fdn)