Pita segel berwarna hitam merah yang bertuliskan KPK itu masih menempel di mobil dengan nomor pelat B-160-TMZ. Mobil itu terparkir bersama beberapa mobil yang ada di halaman parkir PN Jaksel.
Pantauan detikcom di lokasi, kegiatan persidangan belum dimulai sekitar 09.30 WIB. Diketahui hakim sedang mengadakan rapat pada pagi hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim lagi pada rapat semua," kata salah satu petugas keamanan di lokasi, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (23/8/2017).
![]() |
Penyegelan mobil ini terkait dengan kasus suap 'sapi-kambing' di PN Jaksel. Selain Tarmizi, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini dan Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik.
Mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (21/8). Tarmizi menerima duit suap Rp 425 juta dari dari Akhmad Zaini.
Baca juga: Begini Alur Suap 'Sapi-Kambing' Panitera PN Jaksel Vs Dirut PT ADI
Kasus ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT ADI. Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi dan PT ADI digugat pembayaran ganti rugi senilai USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu.
Zaini bermain mata dengan Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Agar tak terdeteksi KPK, mereka berkomunikasi dengan sandi 'sapi' untuk uang ratusan juta rupiah dan 'kambing' untuk uang puluhan juta rupiah. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini