Begini Alur Suap 'Sapi-Kambing' Panitera PN Jaksel vs Dirut PT ADI

Begini Alur Suap 'Sapi-Kambing' Panitera PN Jaksel vs Dirut PT ADI

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 23 Agu 2017 09:27 WIB
Foto: dok detikcom
Jakarta - Panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tarmizi, tersangka suap 'sapi-kambing', kini ditahan KPK. Modusnya, Tarmizi meminjam rekening seorang pegawai honorer di PN Jaksel bernama Teddy Junaedi dalam aksinya.

Kemudian rekening Teddy dipinjam untuk menadahi uang panas yang diperoleh dari pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini.

"Dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti pemindahan dana antar-rekening BCA milik AKZ (Akhmad Zaini) ke rekening milik TJ (Teddy Junaedi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK mengamankan para pelaku 'jual-beli' pengurusan perkara ini dan menetapkan 3 tersangka. Tarmizi selaku penerima, Akhmad Zaini sebagai pemberi, menyusul kemudian Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik sebagai pemberi janji.

Kasus ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi dan PT ADI digugat pembayaran ganti rugi senilai USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu.

[Gambas:Video 20detik]

Pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, pun main mata dengan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Agar tak terdeteksi KPK, mereka berkomunikasi dengan sandi 'sapi' untuk uang ratusan juta rupiah dan 'kambing' untuk uang puluhan juta rupiah. Tarmizi menerima suap Rp 425 juta agar dapat mengurus perkara itu.


Aksi mereka terdeteksi oleh KPK. Keduanya lalu ditangkap pada Senin (21/8). Dari hasil penggeledahan di Surabaya, Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik juga menyusul keduanya menyandang rompi oranye sebagai tersangka KPK. Yunus disangka sebagai pemberi uang yang disalurkan lewat Akhmad.

"Mengenai sandi kok bisa menyimpulkan karena kita mendengarkan berkali-kali komunikasi dan dikonfirmasi di pemeriksaan, kemudian apa bisa kami simpulkan," ujar Agus.

Sebagai panitera pengganti, sebenarnya Tarmizi bisa membawa pulang gaji dan remunerasi Rp 10 juta lebih setiap bulan. Diketahui, Tarmizi memiliki rumah di kawasan Depok. Aset lain yang dimilikinya adalah sebuah mobil Honda HR-V bernomor polisi B-160-TMZ. Kini mobil tersebut disegel KPK, yang terletak di halaman parkir PN Jakarta Selatan.

Mahkamah Agung merespons OTT KPK dengan menonaktifkan sementara anggotanya tersebut. Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Sunarto menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur peradilan yang tersangkut kasus, termasuk perkara korupsi.

"MA tidak akan pernah memberikan toleransi segala pelanggaran, apalagi menyangkut gratifikasi. MA akan selalu bekerja sama dengan KPK melakukan rekrutmen MA. Apa yang ditemukan KPK melakukan OTT, MA akan segera melakukan pengawasan internal," ujar Sunarto.

Apakah uang tersebut lari ke majelis hakim? KPK masih menyelidiki hal ini. (idh/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads