Kemudian rekening Teddy dipinjam untuk menadahi uang panas yang diperoleh dari pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini.
"Dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti pemindahan dana antar-rekening BCA milik AKZ (Akhmad Zaini) ke rekening milik TJ (Teddy Junaedi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari gugatan yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi dan PT ADI digugat pembayaran ganti rugi senilai USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu.
[Gambas:Video 20detik]
Pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, pun main mata dengan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Agar tak terdeteksi KPK, mereka berkomunikasi dengan sandi 'sapi' untuk uang ratusan juta rupiah dan 'kambing' untuk uang puluhan juta rupiah. Tarmizi menerima suap Rp 425 juta agar dapat mengurus perkara itu.
Aksi mereka terdeteksi oleh KPK. Keduanya lalu ditangkap pada Senin (21/8). Dari hasil penggeledahan di Surabaya, Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik juga menyusul keduanya menyandang rompi oranye sebagai tersangka KPK. Yunus disangka sebagai pemberi uang yang disalurkan lewat Akhmad.
"Mengenai sandi kok bisa menyimpulkan karena kita mendengarkan berkali-kali komunikasi dan dikonfirmasi di pemeriksaan, kemudian apa bisa kami simpulkan," ujar Agus.
Sebagai panitera pengganti, sebenarnya Tarmizi bisa membawa pulang gaji dan remunerasi Rp 10 juta lebih setiap bulan. Diketahui, Tarmizi memiliki rumah di kawasan Depok. Aset lain yang dimilikinya adalah sebuah mobil Honda HR-V bernomor polisi B-160-TMZ. Kini mobil tersebut disegel KPK, yang terletak di halaman parkir PN Jakarta Selatan.
Mahkamah Agung merespons OTT KPK dengan menonaktifkan sementara anggotanya tersebut. Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Sunarto menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur peradilan yang tersangkut kasus, termasuk perkara korupsi.
"MA tidak akan pernah memberikan toleransi segala pelanggaran, apalagi menyangkut gratifikasi. MA akan selalu bekerja sama dengan KPK melakukan rekrutmen MA. Apa yang ditemukan KPK melakukan OTT, MA akan segera melakukan pengawasan internal," ujar Sunarto.
Apakah uang tersebut lari ke majelis hakim? KPK masih menyelidiki hal ini. (idh/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini