"Nanti pasti akan mengikuti pemeriksaan dan proses pengadilan biar bisa terungkap," ucap Agus ketika ditanya soal adanya keterlibatan hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Namun Agus mengatakan OTT itu belum mengarah pada adanya keterlibatan pihak lain. Meski demikian, KPK tetap akan mencari bukti-bukti lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Agus menyatakan adanya kode suap 'sapi dan kambing' karena mendengarkan komunikasi antara kuasa hukum Akhmad Zaini dan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi. Bahkan penyidik juga mengonfirmasi kode suap tersebut oleh para tersangka saat pemeriksaan.
"Mengenai sandi kok bisa menyimpulkan karena kita mendengarkan berkali-kali komunikasi dan dikonfirmasi di pemeriksaan, kemudian apa bisa kami simpulkan," ujar Agus.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan pengacara Akhmad Zaini sebagai tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata. Total duit suap berkode 'sapi-kambing' yang diterima panitera Rp 425 juta.
Total duit suap yang diduga diterima Tarmizi Rp 425 juta. Tarmizi sempat meminta uang Rp 750 juta namun nominal permintaannya tidak dipenuhi.
Tarmizi menerima total uang Rp 425 juta dalam 3 kali penerimaan, yaitu Rp 25 juta, Rp 100 juta, dan Rp 300 juta. Tarmizi tak menggunakan tangan sendiri, melainkan tangan orang lain, yaitu seorang pegawai honorer di PN Jaksel bernama Teddy Junaedi. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini