Kronologi OTT Kasus Suap 'Sapi-Kambing' Panitera PN Jaksel

Kronologi OTT Kasus Suap 'Sapi-Kambing' Panitera PN Jaksel

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 14:26 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jaksel Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad Zaini sebagai tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata. Total duit suap berkode 'sapi-kambing' yang diterima panitera pengganti mencapai Rp 425 juta.

"Dari pemeriksaan awal telah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, sejalan dengan penetapan 2 tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (22/8/2017).

Agus menerangkan pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 21 Agustus, petugas KPK menangkap 5 orang yakni dua orang pengacara perusahaan yang berperkara di PN Jaksel yaitu Akhmad dan Fajar Gora. Tiga orang lain yang ditangkap yakni panitera pengganti Tarmizi, pegawai honorer pada PN Jaksel Teddy Junaedi, dan Solihan, sopir rental mobil yang disewa Akhmad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kronologis penangkapan panitera pengganti PN Jaksel:


- Pukul 08.00 WIB

Tim KPK memantau pergerakan Akhmad saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Surabaya. Akhmad terpantau bertemu Tarmizi di PN Jaksel dan melakukan pembahasan terkait duit yang diminta untuk mengurus perkara perdata.


-Pukul 12.30 WIB

KPK mengamankan kelimanya di PN Jaksel. Pertama ditangkap Akhmad di depan masjid di PN Jaksel. Kedua, KPK menangkap Teddy di parkiran motor dan setelah itu tim masuk ruang kerja Tarmizi dan melakukan penangkapannya.

Selanjutnya KPK menangkap Fajar yang menunggu di ruang sidang dan menangkap Solihan di halaman parkir mobil PN Jaksel.


- Pukul 13.00 WIB

Kelima orang yang ditangkap dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan


Total duit suap yang diduga diterima Tarmizi Rp 425 juta. Tarmizi disebut Agus sempat meminta uang Rp 750 juta, namun tidak dipenuhi nominal permintaannya.

"Diduga pemberian AKZ (Akhmad) selaku kuasa hukum PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection) kepada TMZ (Tarmizi) agar gugatan EJFS (Eastern Jason Fabrication Service) Pte Limited terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," jelas Agus.

(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads