Komunikasi sandi sapi dan kambing itu digunakan Tarmizi dengan seorang pengacara bernama Akhmad Zaini. Uang itu diberikan Akhmad kepada Tarmizi terkait pengurusan gugatan perkara terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) yang memberikan kuasa pada Akhmad.
"Dalam komunikasi antara AKZ (Akhmad) dan TMZ (Tarmizi) digunakan sandi 'sapi' untuk merujuk pada nilai ratusan juta dan sandi 'kambing' yang merujuk puluhan juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian TMZ sempat meminta 7 sapi dan 5 kambing atau senilai Rp 750 juta kepada AKZ akhirnya disepakati 4 sapi atau Rp 400 juta untuk mengamankan perkara tersebut," ucap Agus.
Namun pada akhirnya, Tarmizi menerima total uang Rp 425 juta dalam 3 kali penerimaan yaitu Rp 25 juta, Rp 100 juta, dan Rp 300 juta. Tarmizi tak menggunakan tangan sendiri melainkan tangan orang lain yaitu seorang pegawai honorer di PN Jaksel bernama Teddy Junaedi.
"Sebelumnya diterima pada 22 Juni 2017 melalui transfer rekening BCA dari AKZ ke TJ (Teddy Junaedi) senilai Rp 25 juta, kedua 16 Agustus transfer AKZ kepada TJ Rp 100 juta dan tanggal 21 Agustus melalui transfer BCA AKZ kepada TJ dengan keterangan pelunasan pembelian tanah sehingga diduga total penerimaan Rp 425 juta," kata Agus.
KPK pun menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut yaitu Tarmizi selaku penerima suap dan Akhmad selaku pemberi suap. Suap itu diberikan Akhmad untuk pengurusan gugatan atas perusahaan PT ADI yang memberikan kuasa padanya. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini