KPAI: Orang Tua Jangan Cuma Beri Anak Gadget, tapi Ikut Awasi Juga

KPAI: Orang Tua Jangan Cuma Beri Anak Gadget, tapi Ikut Awasi Juga

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 14:55 WIB
KPAI menemui siswi SMPK Penabur terkait kasus chat porno. (Jabbar/detikcom)
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta setiap orang tua memberi pengawasan kepada anaknya dalam menggunakan gawai (gadget). Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan anak-anak usia sekolah saat ini tak lepas dari gadget karena merupakan generasi milenial.

"Sebenarnya anak-anak kita ini memang lahir sudah di era milenial, era digital. Digital ini sulit dipisahkan dari mereka. Tapi tentu ini dibutuhkan pengawasan," kata Retno saat ditemui di SMPK Penabur, Jalan Boulevard Bukit Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (22/8/2017).


Dia mengatakan hal ini harus menjadi perhatian orang tua. Menurutnya, kasus pengiriman konten porno lewat aplikasi messenger Line yang terjadi di SMPK Penabur pun dapat terbongkar setelah orang tua mengawasi anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini juga terbongkar lewat pengawasan orang tua. Salah satu orang tua korban temukan ini dan lalu terbongkar. Orang tua jangan saja memberikan gadget, tapi juga memberikan pengawasan kepada anak-anaknya," tuturnya.


Di lokasi yang sama, Komisioner KPAI bidang Napza, Pornografi, dan Cyber Crime, Margaret Aliyatul Maimunah, mengatakan ada baiknya orang tua ataupun pihak sekolah melakukan inspeksi mendadak kepada anak mereka. Hal ini untuk menghindarkan anak-anak dari hal berbahaya yang dapat terjadi melalui gadget yang diberikan.

"Kita harus meng-update diri sebagai orang tua. Kalau kita ketinggalan teknologi dengan anak, kita juga tidak bisa memantau. Kita harus sidak untuk melihat HP anak tanpa diketahui. Kontrol dan cek di HP anak, apakah ada sesuatu yang disembunyikan yang sebenarnya membahayakan dirinya," ujar Margaret.


Dalam kasus yang terjadi di SMPK Penabur, seorang guru bahasa Inggris bernama Tri Sutrisno alias A Ju berlaku cabul dengan mengirimkan konten porno kepada muridnya. Polisi menduga ada lebih dari dua siswi yang pernah menjadi korbannya.

A Ju ditangkap di sekolah tempatnya mengajar pada Kamis (10/8) lalu. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis karena dianggap melanggar UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU ITE. (jbr/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads