Sore tadi, Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan dan Anak serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Jadi hari ini kami melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi guna penanganan kasus terkait dengan adanya oknum guru yang menyebarkan dan mengirim gambar porno ke beberapa muridnya. Kami tentunya mempunyai komitmen untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap oknum guru ini dan tentunya juga kami melakukan perlindungan terhadap saksi korban," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berikan pelajaran kepada oknum guru yang lain, apabila ada (yang lain) tentunya akan ditindak tegas dan memberikan pembelajaran kepada semua pihak dan tentunya pihak terkait untuk memberikan pendidikan yang bagus kepada anak didiknya," sambungnya.
Didik menambahkan, pihaknya serius mengusut tuntas perkara tersebut. Sebab, apa yang dilakukan tersangka A Ju ini dapat merusak masa depan generasi bangsa, apalagi tersangka adalah seorang pendidik.
"Kita harus menjaga anak anak yang merupakan aset bangsa ini mendapatkan pendidikan yang bagus dan merasa nyaman di tempat dia belajar," imbuhnya.
Sejauh ini, polisi sudah mendapatkan empat saksi korban. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
"Kami tidak bisa sampaikan (total korban), karena korban ini harus dilindungi, diberi pelayanan sehingga proses penegakan hukum harus disupport dari pihak korban," pungkasnya. (mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini