Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus turut bertanggung jawab dengan adanya kasus tersebut. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan hal ini bukan masalah sekolah negeri atau swasta.
"Sebenarnya mau sekolah swasta ataupun negeri, Dinas Pendidikan bertanggung jawab terhadap pendidikan yang ada di daerahnya. Oleh karena itu, pihak DKI Jakarta punya tanggung jawab di sekolah seperti ini, " kata Retno saat ditemui di SMPK Penabur, Jl Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (22/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pengawasnya kan ditunjuk oleh DKI dan itu para PNS. Jadi mau negeri maupun swasta tak boleh lepas tanggung jawab," ucapnya.
Dia mengatakan, terkait dengan hal ini, pihak Penabur sudah mengambil tindakan tegas dengan memecat guru bernama Tri Sutrisno alias A Ju. Retno mengatakan evaluasi rekrutmen guru harus dilakukan.
"Karena dalam hal ini guru yang bersangkutan juga sudah diambil tindakan tegas dengan dipecat ya. Tapi terkait hal ini, kita juga harus mengevaluasi sistem rekrutmen yang dilakukan. Kenapa bisa kelolosan hal seperti ini," ujarnya.
Retno menambahkan, dalam kasus pelecehan seksual, indikasi pelanggaran sulit dilihat. Secara psikologis, murid yang rentan jadi korban juga tak mudah dideteksi karena faktor ketakutan dan rasa malu.
KPAI hari ini datang ke SMPK Penabur Kelapa Gading untuk bertemu dengan pihak sekolah dan siswi yang jadi korban A Ju. Kedatangan ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan siswa-siswi yang bersekolah di sana. KPAI juga akan meminta keterangan dari pihak sekolah terkait dengan rekrutmen guru di sekolah tersebut. (jbr/rvk)