Total Rp 425 Juta, Ini 3 Transfer Suap 'Sapi-Kambing' Panitera

Total Rp 425 Juta, Ini 3 Transfer Suap 'Sapi-Kambing' Panitera

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 14:52 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Tarmizi berharap mendapatkan uang Rp 750 juta untuk mengurus suatu perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun pada akhirnya panitera pengganti di PN Jaksel itu hanya mendapatkan Rp 425 juta dari hasil suap.

Siasat Tarmizi yaitu dengan berkomunikasi dengan seorang pengacara bernama Akhmad Zaini yang diberi kuasa oleh PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) yang digugat di PN Jaksel. Tarmizi pun berjanji bisa mengurus perkara itu dengan imbalan.


Tarmizi lalu menggunakan rekening seorang pegawai honorer di PN Jaksel atas nama Teddy Junaedi untuk menampung uang suap. Total ada 3 kali transfer yang dilakukan Akhmad ke rekening Teddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik AKZ (Akhmad Zaini) ke rekening milik TJ (Teddy Junaedi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Tiga kali transfer suap itu dilakukan pada:

- 22 Juni 2017 sebesar Rp 25 juta
- 16 Agustus 2017 sebesar Rp 100 juta
- 21 Agustus 2017 sebesar Rp 400 juta

Pemberian itu disamarkan dengan sebutan pengiriman transfer pembayaran tanah.

"Sebelumnya diterima pada tanggal 22 juni 2017 melalui transfer rekening BCA dari AKZ ke TJ senilai Rp 25 juta. Kedua 16 Agustus transfer AKZ kepada TZ Rp 100 juta dan menyamarkan keterangan dalam pengiriman transfer DP pembayaran tanah. Tanggal 21 Agustus transfer melalui rekening BCA AKZ kepada TJ dengan keterangan pelunasan pembelian tanah sehingga diduga total penerimaan Rp 425 juta," kata Agus.


Suap itu diberikan agar gugatan dari Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) ditolak. Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi dan PT ADI digugat pembayaran ganti rugi senilai USD 7,6 juta dan SGD 131 ribu.

KPK pun menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut yaitu Tarmizi selaku penerima suap dan Akhmad selaku pemberi suap. Suap itu diberikan Akhmad untuk pengurusan gugatan atas perusahaan PT ADI yang memberikan kuasa padanya. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads