Bantah Disuap, Patrialis Akbar: Tak Mungkin Saya Korbankan Reputasi

Bantah Disuap, Patrialis Akbar: Tak Mungkin Saya Korbankan Reputasi

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 21 Agu 2017 14:24 WIB
Patrialis Akbar (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Eks hakim konstitusi Patrialis Akbar membantah menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny. Dalam pleidoinya, Patrialis mengungkap telah puluhan tahun mengabdi untuk negara dan tak mungkin mengorbankan reputasinya.

"Saya telah mengabdi kepada negara ini sudah lebih hampir 20 tahun, jenjang karir saya sudah bermacam-macam, perjuangan saya dalam membenahi hukum dan HAM di negeri ini pun sudah banyak rekam jejaknya," kata Patrialis di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

"Sungguh Yang Mulia, apabila saya dituduhkan menerima uang USD 10 ribu dan biaya makan Rp 4.043.195 hanya untuk mempengaruhi putusan yang mana pada kenyataannya putusan tersebut tidak terpengaruh dan juga tidak bisa dipengaruhi, maka hal itu sangatlah tidak benar dan masuk akal," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Patrialis menyebut dia tidak mungkin mengorbankan karir yang telah dirintisnya puluhan tahun demi suap uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dia minta majelis hakim membebaskannya dari tuduhan tersebut.

"Sebab bagaimana mungkin Saya mengorbankan dan mencederai reputasi dan nama baik saya yang selama ini telah saya perjuangkan berpuluh-puluh tahun di negeri ini mengenai hukum atas dasar kemanusiaan dan keadilan yang dilindungi oleh Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga saya memohon kepada hakim yang Mulia untuk membebaskan saya dari kasus yang tidak jelas dan berantakan ini," pintanya.

Patrialis juga menampik tudingan untuk mempengaruhi hakim MK yang berbeda pendapat. Soal wacana dissenting opinion di MK dia menyebutnya sebagai hal biasa.

"Dalam perkara JR di MK termasuk nomor 129/PUU-XII/2015, kesimpulan putusan diambil oleh ketua rapat yang saat itu adalah ketua MK Bapak Arief Hidayat. Wacana dissenting opinion bukan merupakan tindak pidana dan tidak ada hubungannya dengan perkara memberikan hadiah/janji," ucapnya.

"Materi putusan MK yang ada dalam pertimbangan putusan MK bahwa hal itu bukan pendapat Patrialis Akbar akan tetapi merupakan pendapat MK secara institusi," sambungnya.


Dia menegaskan jika Kamaludin tidak pernah memberikan uang terkait perkara uji materi nomor 129/PUU-XII/2015. Apalagi Kamaludin menerima USD 40 ribu dari Basuki dan Ng Fenny sementara Dia disebut menerima USD 10 ribu terkait uji materi tersebut.

"Apakah logis jika seorang perantara justru mendapatkan jauh lebih besar dari orang yang diperantarainya? Yang benar Kamaludin mencari keuntungan untuk dirinya sendiri bukan untuk kepentingan saya inilah yang dinamakan dengan traiding in influence," ujarnya.

Dia juga membantah menerima janji Rp 2 miliar dari Basuki dan Ng Fenny. Dia kembali merasa menjadi korban dalam kasus ini karena baik Basuki dan Ng Fenny serta Kamaludin tak pernah mengkonfirmasi soal pemberian uang.


"Yang menyatakan kesanggupan Basuki Hariman hanyalah keterangan Kamaludin sendiri tanpa diikuti oleh alat bukti lainnya, sedangkan petunjuk rekaman pembicaraan antara Patrialias Akbar dengan Kamaludin tidak ada sama sekali bicara uang. Petunjuk yang disampaikan JPU malah membuktikan bahwa Patrialis Akbar tidak bisa membantu Basuki Hariman, sehingga mana mungkin bisa mempengaruhi putusan Judicial review apalagi JPU mengaitkan dengan jasa Lukas dengan Rp 2 miliar itu hanyalah asumsi JPU," katanya.

Patrialis meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dari tuduhan JPU. Dia juga meminta dibebaskan dari hukuman penjara. (ams/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads