"Terdakwa pada waktu itu nyata sedang memerlukan dana dengan jumlah sekitar Rp 2 miliar untuk melunasi satu unit Apartemen Casa Grande Residence Tower Chianti lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp 2,2 miliar yang rencananya terdakwa beli secara tunai dengan pembelian hard cash untuk Anggita Eka Putri," sebut Jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Jaksa menyebut pada 22 Januari 2017, Patrialis telah membayar booking fee atau uang tanda jadi sebesar Rp 50 juta menggunakan kartu kredit bank swasta. Jaksa menyebut Patrialis berencana untuk melunasi apartemen tersebut menggunakan mata uang asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut hal itu dikuatkan dari keterangan saksi Irwan Nazif dan Anggita Eka Putri. Anggita pada saat persidangan Selasa (25/7) lalu mengamini jika ditawarkan satu unit apartemen.
"Sempat ditawarkan saja, hmm.. apartemen," kata Anggita saat bersaksi untuk Patrialis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/7).
Selain itu, Patrialis juga diduga membutuhkan dana antara Rp 1-2 miliar untuk membelikan Anggita rumah di kawasan Cibinong. Tak hanya itu, Anggita juga pernah mengaku dibelikan mobil, pakaian dan diberi uang oleh Patrialis.
Patrialis dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menyatakan Patrialis wajib mengembalikan uang pengganti yang diterimanya dari Basuki dan Ng Feny sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.043.195.
Basuki dan Ng Feny terbukti menyuap Patrialis untuk mengabulkan permohonan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keduanya juga terbukti menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar jika permohonan itu dikabulkan. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini