"Kealpaan, kekhilafan, kekurangan sebagai manusia biasa, terutama dalam pelanggaran kode etik, tentu sangat tidak sebanding dengan tuntutan Saudara JPU yang sangat tidak berdasar," kata Patrialis saat membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Patrialis menyebut tuntutan JPU 12,5 tahun bui karena diduga menerima USD 10 ribu dan Rp 4.043.195.000 tidak berkeadilan. Patrialis keberatan serta menolak membayar uang pengganti dan denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dituntut melakukan kesalahan menerima uang USD 10 ribu dan Rp 4.043.195, namun ancaman hukumannya sangat tinggi sekali, tidak manusiawi dan sangat berlebihan, bahkan menunjukkan sikap yang arogan, yakni 12,5 tahun, dan saya menyatakan keberatan serta menolak tuntutan tersebut, termasuk membayar uang pengganti dan denda," ucapnya.
Patrialis juga menyebut jaksa mengabaikan keterangan Kamaludin serta Basuki Hariman dan Ng Feny yang meringankannya. Dia menyebut jaksa tak bisa membuktikan dakwaannya.
"Dari semula saya yakin betul jaksa tidak akan bisa membuktikan dakwaannya. Terbukti dari semula dakwaan JPU kepada saya adalah menuduh saya menerima USD 70 ribu, SGD 200 ribu, serta Rp 4.043.195, sekarang tuntutannya dipaksakan kepada saya hanya tinggal USD 10 ribu, dan Rp 4.043.195 saja," urai Patrialis.
"Setelah saya mendalami dakwaan maupun tuntutannya, JPU lebih banyak berangkat dari cara pikir dengan asumsi-asumsi, perkiraan-perkiraan, bahkan mengada-ada, merangkai sesuatu cerita yang tidak didasarkan pada fakta persidangan atau memutarbalikkan fakta seakan-akan bisa mengandung kebenaran," keluhnya.
Patrialis juga menyinggung soal OTT yang dilakukan KPK pada 25 Januari 2017. Patrialis merasa difitnah karena tidak pernah dipanggil secara patut dan malah terkesan ditangkap bersama seorang wanita.
"Seharusnya apabila ada indikasi saya melakukan tindak pidana korupsi, seharusnya saya dipanggil secara patut, apalagi KPK memiliki fungsi preventif," katanya.
"Hebatnya malam itu saya sedang berlima orang yang tidak ada hubungannya dengan kasus pidana yang dituduhkan ke saya, akan tetapi KPK hanya membawa satu orang saja sehingga seakan-akan saya tertangkap dengan seorang wanita. Luar biasa fitnah yang dilontarkan KPK," tegasnya.
Patrialis juga keberatan karena, saat konferensi pers, KPK yang menyebut dirinya kena OTT dan diduga menerima hadiah sebesar USD 20 ribu dan janji SGD 200 ribu. Dia juga menyebut KPK tidak berhasil mendapatkan barang bukti.
"Dalam konferensi pers dijelaskan pula oleh pimpinan KPK Basaria Panjaitan bahwa dalam kasus OTT saya ini, KPK setelah menerima laporan dari masyarakat. Namun pada kenyataannya setelah keluar tuntutan JPU kepada Basuki Hariman. Saya baru mengetahui bahwa kasus ini adalah merupakan pengembangan kasus dari kasus Basuki Hariman yang lainnya. Oleh karena itu, tampak inkonsistensi KPK dalam alasan KPK melakukan OTT kepada saya," urainya.
Patrialis juga menyebut jaksa tidak berhasil mengumpulkan barang bukti saat penangkapan dirinya. Dia juga menyebutkan penyidik melakukan pelanggaran sebelum penerbitan sprinlidik.
"Bahwa sprinlidik terhadap diri saya adalah tertanggal 7 Oktober 2016, namun saya sudah di-taping pada tanggal 5 Oktober 2016, yakni 2 hari sebelum spinlidik diterbitkan. Tentu hal ini telah melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan putusan MK No 20/PUU-XIV/2016," bebernya.
Patrialis menegaskan dirinya tidak bersalah sebagaimana tuntutan JPU. Dia menyebut tuntutan menerima USD 10 ribu dan Rp 4.043.195 dengan pidana penjara 12,5 tahun bui tidak berkeadilan.
"Padahal saya sama sekali tidak makan uang negara, tidak makan uang bansos, tidak makan uang fakir miskin, dan tidak makan uang siapa pun. Oleh karena itu, patut dipertanyakan ada apakah sesungguhnya muatan yang terkandung sebagai latar belakang dihancurkannya diri saya ini," ucapnya.
Sebelumnya, Patrialis dituntut dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menyatakan Patrialis wajib mengembalikan uang pengganti yang diterimanya dari Basuki dan Ng Feny sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.043.195.
Basuki dan Ng Feny terbukti menyuap Patrialis untuk mengabulkan permohonan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Keduanya juga terbukti menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar jika permohonan itu dikabulkan. (ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini