"Kalau tahap uji coba, kalau sosialisasi masih tahap pemberitahuan. Kalau uji coba sama seperti pelaksanaannya. Nanti pelaksanaannya harus menunggu peraturan gubernur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Halim menerangkan, selama belum ada peraturan gubernur, petugas yang ada di lapangan tentu tak bisa melakukan penegakan hukum. Pihaknya pun akan menampung keluhan yang disampaikan warga selama tahap sosialisasi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengenai keluhan driver ojek online yang penghasilannya turun, Halim mengatakan sudah ada pembatasan juga untuk hal tersebut. Yang terpenting, menurut Halim, warga dapat beralih ke transportasi umum.
"Peraturan pemerintah menyebutkan bahwa ada pembatasan juga ojek online tidak serta-merta demikian dan dia dibatasi di tempat-tempat tertentu. Makanya dengannya pembatasan ruang gerak kawasan tentunya diharapkan masyarakat beralih ke transportasi umum," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, uji coba pembatasan motor di kawasan Jalan Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman akan dilaksanakan pada 12 September-10 Oktober 2017.
"Untuk uji coba akan dilaksanakan tanggal 12 September sampai 10 Oktober 2017. Kemudian kita evaluasi sampai 28 September sambil menunggu Pergub keluar dan penerapannya dilaksanakan tanggal 11 Oktober," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (19/8).
Sedangkan pagi ini, sebagian besar karyawan dan pengojek online di wilayah Rasuna Said dan Sudirman mengeluhkan aturan baru tersebut. Mereka yang kerap memanfaatkan sepeda motor mengaku akan kesulitan apabila aturan itu nantinya diterapkan. (knv/dhn)