Belajar dari First Travel, Menag akan Kaji Ketentuan Biaya Umrah

Belajar dari First Travel, Menag akan Kaji Ketentuan Biaya Umrah

Hary Lukita Wardani - detikNews
Jumat, 18 Agu 2017 13:25 WIB
Menag Lukman Hakim Saifuddin (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mengkaji aturan mengenai ketentuan biaya umrah. Sebab, Lukman tidak ingin kasus dugaan penipuan calon jemaah yang dilakukan First Travel terulang.

"Supaya masyarakat tidak menjadi objek penipuan, karena umumnya sebagian besar masyarakat menghendaki yang paling murah," ujar Lukman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Menurut Lukman, pengkajian biaya umrah ini juga untuk menahan agar tidak banyak biro travel bermunculan dengan harga murah yang nantinya berpotensi merugikan jemaah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya nggak jorjoran, maka biro travel penyelenggara umrah ini untuk mematuk harga semurah mungkin yang justru itu akan berpotensi merugikan jamaah umrah," kata Lukman.


Lukman belum memutuskan besaran biaya untuk umrah. Hal itu akan didalami lebih lanjut oleh pihak Kemenag.

"Justru itu yang sedang didalami besarannya, seperti apa manfaat mudaratnya seperti apa, plus-minusnya ini yang sedang didalami," imbuhnya.


Lukman menjelaskan, mengenai biro travel umrah, Kemenag hanya memberikan izin. Jika ada pelanggaran, izinnya akan dicabut.

"Pemerintah tidak sama sekali menyelenggarakan umrah, pemerintah hanya memberikan izin biro-biro travel itu dan kemudian mencabut izin itu kalau biro-biro travel itu melakukan pelanggaran," ucapnya. (lkw/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads