"Saksi Basuki sudah dipanggil penuntut umum sebanyak tiga kali dan berdasarkan tulisan dengan tangannya, saksi dalam kondisi dan situasi nggak memungkinkan," kata ketua majelis hakim M Sapto dalam persidangan di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (15/8/2017).
Baca juga: Ahok Tak Hadir di Sidang Buni Yani |
Majelis hakim yang sudah bermusyawarah memutuskan kesaksian Ahok dibacakan dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan majelis hakim ini mendapat tanggapan lagi dari pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar. "Kalau dibacakan, mohon kiranya kami bisa menanggapi kesaksian-kesaksian Ahok," kata dia.
Seperti diketahui, Ahok dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang Buni Yani. Namun Ahok tidak hadir dalam sidang tersebut.
Dalam perkara itu, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (aan/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini