Batalnya Ahok hadir sebagai saksi disampaikan langsung jaksa penuntut umum Kejari Depok, Andi M Taufik, dalam persidangan Buni Yani di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (15/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi, Ahok sudah meminta agar kesaksiannya dibacakan dalam persidangan. Andi memberikan surat pernyataan dari Ahok kepada majelis hakim.
"Dari saksi Basuki memohon tetap dibacakan keterangannya. Kami bermohon kiranya untuk keterangan saksi Basuki dibacakan karena setelah membaca berkas perkara, sudah disumpah di depan penyidik," kata dia.
![]() |
Ketidakhadiran Ahok dan permintaan pembacaan keterangan ini langsung ditanggapi pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar.
"Sumpah itu baru diangkat kalau diprediksi enam bulan sampai tujuh bulan ke depan tidak hadir. Jadi ketidakhadiran hari ini tidak memenuhi KUHAP," ujar Irfan.
Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini