"Ahok bukan saksi kunci sehingga keterangan itu bisa dengan hanya dibacakan di persidangan," ujar jaksa Andi M Taufik saat dihubungi, Senin (14/8/2017).
Keterangan Ahok saat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Buni Yani ditegaskan Andi sudah di bawah sumpah. Karena itu, jaksa menganggap sidang bisa dilanjutkan tanpa harus menunggu Ahok datang ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi belum dapat memastikan kehadiran Ahok dalam sidang Buni Yani pada Selasa, 15 Agustus, besok. Pihaknya sudah mengirimkan surat untuk meminta kehadiran Ahok sesuai dengan permintaan majelis hakim.
"Kita upayakan hadir, sepanjang bisa artinya hadir. Tapi kalau tidak bisa hadir, kan nggak ada masalah menurut hemat kami. Kita juga akan sampaikan kepada majelis alasan-alasan tidak bisa hadir," ujar Andi.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.
Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini