Kasus Suap Ketua DPRD, Wali Kota Malang Diperiksa KPK

Kasus Suap Ketua DPRD, Wali Kota Malang Diperiksa KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 14 Agu 2017 13:05 WIB
Kasus Suap Ketua DPRD, Wali Kota Malang Diperiksa KPK
Wali Kota Malang Mochamad Anton/Foto: Muhammad Aminudin
Jakarta - KPK memanggil Wali Kota Malang Mochamad Anton dalam kasus yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono. Dia diperiksa sebagai saksi soal kasus pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Malang tahun anggaran 2015.

"Saksi Mochamad Anton diperiksa atas tersangka MAW (Mochamad Arief Wicaksono)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (14/8/2017).

Anton tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.52 WIB didampingi seorang ajudan. Mengenakan batik hitam bercorak, ia kemudian menghampiri meja resepsionis. Tak lama, Anton duduk menunggu giliran pemeriksaan.



Selain memeriksa Anton, KPK juga mengagendakan pemeriksaan tersangka Arief Wicaksono sejak ditetapkan sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

"Tersangka MAW (Moch Arief Wicaksono) juga akan diperiksa sebagai tersangka," ungkap Febri.

Moch Arief Wicaksono diumumkan sebagai tersangka pembahasan APBD Perubahan dan pembangunan jalan pada Jumat (11/8). Dia disangka menerima Rp 700 juta dari Djarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Malang tahun anggaran 2015.



Sementara dalam kasus kedua Arief disangka menerima Rp 250 juta dari Hendarwan Maruszaman selaku Komisaris PT EMK. Suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek Rp 98 miliar dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 pada 2015. (nif/fdn)


Berita Terkait