KPK Tahan Tersangka Pejabat Bakamla Terkait Kasus Suap

KPK Tahan Tersangka Pejabat Bakamla Terkait Kasus Suap

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 11 Agu 2017 15:22 WIB
Nofel Hasan (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - KPK menahan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan siang ini. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.

Nofel Hasan keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017) sekitar pukul 15.06 WIB. Di atas kemeja putihnya sudah tersemat rompi oranye khas tahanan KPK. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Nofel.


Ia langsung masuk ke mobil tahanan yang langsung memboyongnya ke rumah tahanan. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut Nofel ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. "NH ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," kata Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla pada 12 April 2017.


Nofel juga disebut menerima suap SGD 104.500 dalam dakwaan Eko Susilo Hadi. Uang itu diberikan Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads