"Artinya kita dari pihak Pak Acho dan Green Pramuka, kita sepakat untuk menyelesaikan ini secara damai dan kekeluargaan," ujar Thompson Situmeang selaku kuasa hukum Acho kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Namun, masih ada pertemuan lain yang harus ditempuh kedua belah pihak. Sebab, keduanya masih merumuskan kesepakatan-kesepakatan yang akan diajukan oleh masing-masing individu berkaitan dengan upaya damai tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Jadi tadi ada sedikit kesepakatan, yang mungkin tidak selesai dalam waktu satu-dua jam malam ini. Soal teknisnya bagaimana, kita tadi memang ada wacana, tapi belum bisa kita publish itu, karena itu kita tindak lanjuti besok," terangnya.
Hal yang sama dinyatakan oleh M Rizal Siregar selaku kuasa hukum dari pihak apartemen yang hadir bersama-sama. Rizal mengatakan, pihak apartemen sangat terbuka untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Jadi begini. Kalau kami ditanya, hampir sama dengan dari pihak saudara Acho bahwa kita menyelesaikan dengan proses mediasi dengan jalan kekeluargaan," ujar Rizal.
Rizal juga menyampaikan nantinya masing-masing pihak akan menyampaikan persyaratan untuk upaya damai itu. Namun, hal itu akan dibahas lebih lanjut pada pertemuan berikutnya.
"Karena mediasi itu adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Untuk itu secara teknis kami belum bisa jawab, karena kan akan bertemu besok dalam tindak lanjut penyelesaian perkara ini," tambah Rizal.
Saat memberikan keterangan pers, Acho dan Danar Wijaya hadir. Keduanya pun saling menjabat tangan dan salam komando. Mediasi itu sendiri digelar di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan disaksikan oleh pihak kepolisian. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini