"Iya memenuhi panggilan," ujar Acho kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ngobrol saja dulu. Yang penting adil," imbuhnya.
Acho tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.30 WIB. Dia didampingi oleh 5 orang kuasa hukumnya.
Setibanya di ruang piket, Acho melaporkan diri untuk datang memenuhi panggilan dari Kompol James Hutajulu. Acho sempat duduk di lobi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan ditemani oleh tim kuasa hukumnya.
Tidak menunggu lama, Acho pun dipanggil penyidik. Ia bersama tim kuasa hukumnya kemudian menuju ke ruangan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan.
Sebelumnya, pada Selasa (8/8) lalu, Acho dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimediasi dengan pihak pengelola apartemen. Namun, saat itu Acho tidak datang.
Acho dilaporkan oleh pengelola apartemen setelah curhat mengenai apartemen yang dibelinya, melalui blognya. Pengelola apartemen kemudian melaporkan dirinya dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE, pada 5 November 2015.
Kasus bergulir hingga ke tingkat penyidikan dan Acho ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 27 Juli 2017, Acho diserahkan tahap dua ke Kejari Jakpus pada Senin (7/8).
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini