"Kita sudah memeriksa 17 saksi berkaitan kasus pencurian dan pengeroyokan ini. Untuk kasus pencurian amplifier, kita memeriksa 8 saksi dan kemudian untuk kasus pengeroyokan kita memeriksa 9 orang, 2 (di antaranya) kita tetapkan sebagai tersangka (pengeroyokan)," terang Kapolrestro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Berdasarkan keterangan 8 saksi terkait dengan kasus pencurian ampli, polisi menyimpulkan MA sebagai terduga pencurian ampli tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga telah memeriksa saksi kunci Rojali terkait dengan pencurian amplifier tersebut. Rojali adalah marbut musala yang pertama kali mengetahui ampli tersebut hilang.
"Saudara Rojali sebagai marbut dari Musala Al-Hidayah itu berkali-kali menegaskan dialah yang menangkap tangan terduga pelaku Saudara MA ketika membawa amplifier tersebut," tuturnya.
Saat itu Rojali bahkan mengejar MA hingga ke Pasar Muara, Babelan, yang berjarak 3-4 km dari musala. MA saat itu melarikan diri dengan menggunakan motor sehingga akhirnya terjatuh dan tertangkap massa.
"Jadi penyidik sudah sampai pada kesimpulan bahwa Saudara MA diduga keras sebagai pelaku pencurian tersebut," ujar Asep.
"Mengapa kita menggunakan kata 'terduga', tentunya kita dalam penyidikan menggunakan asas praduga tak bersalah," ungkapnya.
Di samping itu, tidak ada pengakuan yang bisa didengar polisi dari MA karena sudah meninggal. Meski demikian, kata Asep, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan.
"Meskipun yang bersangkutan benar pelakunya, tindakan main hakim sendiri tentu tidak bisa dibenarkan," tandasnya. (mei/jbr)