Polisi: Pria yang Dibakar Massa Terduga Keras Pencuri Ampli

Polisi: Pria yang Dibakar Massa Terduga Keras Pencuri Ampli

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 17:10 WIB
Kapolrestro Bekasi Kombes Asep Adiputra (Dok. Istimewa)
Jakarta - MA (25) tewas dikeroyok dan dibakar warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, karena dituduh sebagai pencuri amplifier di Musala Al-Hidayah. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, polisi menyimpulkan MA sebagai terduga pelaku pencurian ampli tersebut.

"Kita sudah memeriksa 17 saksi berkaitan kasus pencurian dan pengeroyokan ini. Untuk kasus pencurian amplifier, kita memeriksa 8 saksi dan kemudian untuk kasus pengeroyokan kita memeriksa 9 orang, 2 (di antaranya) kita tetapkan sebagai tersangka (pengeroyokan)," terang Kapolrestro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2017).


Berdasarkan keterangan 8 saksi terkait dengan kasus pencurian ampli, polisi menyimpulkan MA sebagai terduga pencurian ampli tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan keterangan saksi dan beberapa hari kita dalami dengan keterangan saksi-saksi yang terus bertambah, kemudian juga bukti-bukti yang ada di TKP dan penyelidikan yang ada, untuk kasus pencurian yang dilaporkan terkait ampliflier ini penyidik sudah menyusun kesimpulan bahwa Saudara MA terduga keras melakukan aksi pencurian tersebut," papar Asep.

[Gambas:Video 20detik]

Polisi juga telah memeriksa saksi kunci Rojali terkait dengan pencurian amplifier tersebut. Rojali adalah marbut musala yang pertama kali mengetahui ampli tersebut hilang.


"Saudara Rojali sebagai marbut dari Musala Al-Hidayah itu berkali-kali menegaskan dialah yang menangkap tangan terduga pelaku Saudara MA ketika membawa amplifier tersebut," tuturnya.

Saat itu Rojali bahkan mengejar MA hingga ke Pasar Muara, Babelan, yang berjarak 3-4 km dari musala. MA saat itu melarikan diri dengan menggunakan motor sehingga akhirnya terjatuh dan tertangkap massa.

"Jadi penyidik sudah sampai pada kesimpulan bahwa Saudara MA diduga keras sebagai pelaku pencurian tersebut," ujar Asep.


"Mengapa kita menggunakan kata 'terduga', tentunya kita dalam penyidikan menggunakan asas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Di samping itu, tidak ada pengakuan yang bisa didengar polisi dari MA karena sudah meninggal. Meski demikian, kata Asep, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan.

"Meskipun yang bersangkutan benar pelakunya, tindakan main hakim sendiri tentu tidak bisa dibenarkan," tandasnya. (mei/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads