Jangan Main Hakim Sendiri! Bisa Dipenjara 12 Tahun

Jangan Main Hakim Sendiri! Bisa Dipenjara 12 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 13:34 WIB
Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Jakarta - Kasus main hakim sendiri di Bebalan, Bekasi, Jawa Barat menyisakan duka. MA yang dituduh mencuri amplifier musala Al Hidayah dihakimi massa dengan dianiaya dan dibakar hidup-hidup hingga meninggal dunia.

Dalam dunia akademis, tindakan main hakim sendiri biasa disebut eigenrichting. Secara umum, bisa diartikan tindakan individu atau kelompok telah melakukan tindakan di luar jalur hukum. Adapun menurut ahli sosilogi dunia, Donald Black, eigenrichting adalah tanda hukum yang tidak berjalan sehingga masyarakat mengambil hukumnya sendiri.

Dalam hukum positif, eigenrichting dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan. Dalam Pasal 170 KUHP diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (9/8/2017), pasal tersebut berbunyi:

[Gambas:Video 20detik]

1. Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
2. Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Pasal itu berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1.Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
2.Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
3.Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (asp/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads