"Sampai sekarang guru-guru itu masih dijadikan saksi," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa, Kota Bandung Jabar, Rabu (9/8/2017).
Yusri belum bisa menyimpulkan soal kemungkinan ratusan guru tersebut menjadi tersangka pemalsuan dokumen. Menurutnya, petugas Ditreskrimum Polda Jabar masih akan melakukan gelar perkara atas kasus itu.
"Kita akan gelarkan sampai batas mana keterlibatannya. Kita akan lihat cukup atau tidak alat bukti untuk menjerat di Pasal 55 dan 56. Ini masih kita pelajari," kata dia.
Terungkapnya kasus pemalsuan ijazah ini berdasarkan laporan dari BPR Jabar dengan nomor laporan LP/B/268/III/2017/Jabar tanggal 22 Maret 2017. BPR merasa ada anggarannya kebocoran dana Rp 34 miliar.
Sejauh ini, sudah ada 13 orang pelaku dari sindikat tersebut yang diamankan polisi. Mereka terdiri dari agen, penyalur, oknum bank, dan oknum guru. (ern/jbr)











































