Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan kasus tersebut terungkap atas adanya laporan polisi bernomor LP/B/268/III/2017/Jabar tanggal 22 Maret 2017. Laporan dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jabar yang merasa ada kebocoran anggaran hingga mencapai Rp 36 miliar.
"Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga belas orang dalam sindikat ini," ucap Yusri saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Rabu (9/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Yusri.
Setelah dipalsukan, lanjut Yusri, dokumen itu lalu digadaikan ke BPR. Ada beberapa pihak yang terlibat termasuk guru dan oknum pegawai bank. Mereka yang terlibat ini mendapat 'persenan' dari uang yang dicairkan pihak BPR.
"Sertifikasinya itu digadaikan Rp 80 juta. Dari Rp 80 juta, Rp 12 juta untuk pembuat sertifikasi palsu, dan sisanya dibagi-bagikan kepada orang-orang yang terlibat," tutur Yusri.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut. Para pelaku disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (err/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini