Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, praktik ini berawal dari salah seorang pelaku yang menawarkan pemalsuan dokumen pribadi kepada guru.
"Lalu ada beberapa anggota guru yang memang mengumpulkan guru-guru tersebut," kata Yusri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Rabu (9/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan hanya membawa fotokopi, pelaku bisa membuat dokumen hampir sama dengan yang aslinya," tutur Yusri.
Sertifikasi palsu yang sudah berada di tangan guru ini, lalu digadaikan ke Bank Perkreditan Rakyat. Di bank itu juga, terdapat oknum pegawai yang terlibat dalam sindikat yang membuat uang dari bank mudah dicairkan.
"Dokumen itu digadai seharga Rp 80 juta rupiah. Pemilik sertifikat palsu mendapat 20 persen, Rp 12 juta rupiah untuk pembuat sertifikat palsu, dan sisanya dibagi-bagikan," tuturnya.
Sejauh ini sudah ada 13 orang yang diamankan polisi. Mereka disangkakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ern/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini