"300 guru kita ungkap yang dia punya sertifikasi. Tapi dari photocopy itu digandakan untuk 'disekolahkan' ke bank lain," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangannya kepada wartawan di Jalan Pengeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (8/8/2017).
Yusri menyebut para guru itu membuat sertifikat palsu untuk digadaikan. Para guru itu pun menggunakan agen berinisial YY yang telah ditangkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian rupanya hasil dari sebut sertifikasi dijadikan seharga Rp 80 juta kepada pihak BPR. Pembagian atas pemilik sertifikasi tersebut mendapat sekitar 30% atau sekitar 20 juta. 12 juta untuk YY dan sisanya dibagikan ke beberapa lihat termasuk pihak bank. Ada 13 oknum bank yang telah kita amankan," ucap Yusri.
Rumah percetakan sertifikat palsu itu berada di Gang Siaga I, Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora Jakarta Barat. Di rumah tersebut, polisi mengamankan TM, sedangkan T T selaku pemilik rumah masih buron.
"Sampailah ke Jakarta ternyata di sini adalah tempat pembuatan bukan cuman sertifikasi, tetapi semua ijazah-ijazah SD, SMP, SMA S1, S2 bahkan KTP, sertifikat tanah juga dibuat di sini," ucap Yusri.
Pelaku dikenakan tuduhan penipuan seperti yang tercantum dalam Pasal 263 KUHP. "Ancaman hukuman enam tahun penjara," ucap Yusri. (aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini