Ayah Kandung Tertuduh Pencuri Ampli Tangisi Pembongkaran Makam

Ayah Kandung Tertuduh Pencuri Ampli Tangisi Pembongkaran Makam

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 11:45 WIB
Asmawi berjas hitam (Foto: Edward Febriyatri Kusuma/detikcom)
Cikarang - Ayah kandung tertuduh pencuri amplifier, Asmawi, hanya bisa menangisi pembongkaran makam anak pertamanya, MA. Dia merupakan pria yang tewas dihakimi dan diamuk dan dibakar masa di Pasar Muara, Kabupaten Bekasi.

Pantauan di lokasi Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 11.20 WIB, Asmawi yang mengenakan setelan jas warna hitam, dengan kemeja putih berdiri di luar tenda makam anaknya. Didampingi kuasa hukum keluarga Abdul Chalim Soebri hadir mengikuti pembongkaran makam dan autopsi jenazah MA.


"Nanti yang ikut ke dalam (melihat pembongkaran makam) ayah kandungnya dan saya sebagai perwakilan kuasa hukum," ujar Abdul di lokasi TPU Kedondong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selang beberapa menit kemudian, tim forensik dari Rumah Sakit Polri tiba di lokasi pemakaman. Saat ini petugas tengah menggali makam tertuduh pencuri amplifier.

Asmawi dan kuasa kuasa hukumnya belum dibolehkan masuk tim forensik. Di luar tenda makam anaknya, Asmawi terlihat meneteskan air matanya.


Asmawi berusaha kuat menyaksikan pembongkaran makam anaknya. Usapan sapu tangan dan tarikan nafas panjang berkali-kali dilakukan Asmawi.

"Sebelum dikubur (Asmawi) belum lihat ketika anak diketahui meninggal karena diamuk masa, beliau langsung sakit sehingga tidak bisa melihatnya. Jadi hari ini, saya kabarkan untuk menyaksikan," ucap Abdul.

Sementara itu, Asmawi meyakini anaknya tidak salah. Dia juga mengutuk aksi keji massa yang menghakimi anaknya hingga tewas.


"Saya mendidik anak bukan suruh nyolong," ujar Asmawi.

"Rasanya pedih negara kita, negara hukum kok bisa melakukan demikian. Anak saya dibakar sampai mati, padahal negara kita, negara hukum," ungkap Asmawi.

Polisi telah menetapkan NNH dan SH sebagai tersangka yang diduga mengeroyok MA. NNH berperan memukul perut korban satu kali dan di bagian punggung dua kali. Sementara SH, memukul korban sebanyak dua kali. Kedua tersangka ini dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (edo/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads