Polisi Bongkar Makam Tertuduh Pencuri Ampli, Warga Berkerumun

Polisi Bongkar Makam Tertuduh Pencuri Ampli, Warga Berkerumun

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 10:02 WIB
Polisi mendirikan tenda di sekitar lokasi makam MA. (Edward Febriyatri Kusuma/detikcom)
Cikarang - Polisi membongkar makam MA, tertuduh pencuri amplifier Musala Al-Hidayah, di tempat pemakaman umum (TPU) Kedondong, Kampung Buni Asih, Cikarang Utara. Pembongkaran dilakukan untuk proses autopsi.

"Warga yang tidak berkepentingan tolong keluar dari garis. Ini bukan tontonan," kata seorang anggota Polsek Cikarang Utara memperingatkan warga yang berkerumun di lokasi, Rabu (9/8/2017).

Polisi Bongkar Makam Tertuduh Pencuri Ampli, Warga BerkerumunWarga berkerumun di sekitar lokasi makam. (Edward Febriyatri Kusuma/detikcom)

Tampak memang warga memadati area pemakaman. Mereka ingin melihat langsung proses pembongkaran makam tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi sendiri telah mendirikan tenda berukuran 4 x 4 meter yang setiap sisinya tertutup. Garis polisi pun telah dipasang di sekitar lokasi. Namun hingga saat ini pembongkaran belum dilakukan karena menunggu tim forensik dari RS Polri.

Sedangkan kuasa hukum keluarga MA, Abdul Chalim Soebri, menegaskan keluarga telah menerima autopsi yang dilakukan polisi. Meski begitu, Siti Zubaedah tidak ikut dalam proses autopsi.

"Keluarga yang mewakili orang tua dan tiga adik korban. (Istri) sebetulnya keberatan, masih shock alasannya. Yang kedua, secara agamanya, perempuan tidak harus hadir ke pemakaman," papar Abdul.

Polisi Bongkar Makam Tertuduh Pencuri Ampli, Warga BerkerumunProses autopsi belum dilakukan karena menunggu tim forensik dari RS Polri. (Edward Febriyatri Kusuma/detikcom)

Abdul mengatakan autopsi diminta keluarga mengetahui penyebab kematian. Dengan diketahui penyebab kematian, keluarga menuntut polisi menangkap seluruh pelaku.

"Karena setelah terungkap penyebab kematiannya, tidak ada alasan Polri melakukan penahanan kepada semua pelaku penganiayaan. Karena perbuatan ini lebih keji dari binatang," pungkasnya.

Polisi telah menetapkan NNH dan SH sebagai tersangka yang diduga mengeroyok MA. NNH berperan memukul perut korban satu kali dan di bagian punggung dua kali. Sedangkan SH memukul korban sebanyak dua kali. Kedua tersangka ini dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Saat ini, polisi masih mencari pelaku yang membakar korban hingga tewas. (edo/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads