"Warga yang tidak berkepentingan tolong keluar dari garis. Ini bukan tontonan," kata seorang anggota Polsek Cikarang Utara memperingatkan warga yang berkerumun di lokasi, Rabu (9/8/2017).
![]() |
Tampak memang warga memadati area pemakaman. Mereka ingin melihat langsung proses pembongkaran makam tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan kuasa hukum keluarga MA, Abdul Chalim Soebri, menegaskan keluarga telah menerima autopsi yang dilakukan polisi. Meski begitu, Siti Zubaedah tidak ikut dalam proses autopsi.
"Keluarga yang mewakili orang tua dan tiga adik korban. (Istri) sebetulnya keberatan, masih shock alasannya. Yang kedua, secara agamanya, perempuan tidak harus hadir ke pemakaman," papar Abdul.
![]() |
Abdul mengatakan autopsi diminta keluarga mengetahui penyebab kematian. Dengan diketahui penyebab kematian, keluarga menuntut polisi menangkap seluruh pelaku.
"Karena setelah terungkap penyebab kematiannya, tidak ada alasan Polri melakukan penahanan kepada semua pelaku penganiayaan. Karena perbuatan ini lebih keji dari binatang," pungkasnya.
Polisi telah menetapkan NNH dan SH sebagai tersangka yang diduga mengeroyok MA. NNH berperan memukul perut korban satu kali dan di bagian punggung dua kali. Sedangkan SH memukul korban sebanyak dua kali. Kedua tersangka ini dikenai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Saat ini, polisi masih mencari pelaku yang membakar korban hingga tewas. (edo/dhn)