"Ada dua orang saksi yang meringankan Acho, itu dari penghuni apartemen juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, berdasarkan keterangan saksi-saksi lain dan ahli, dari tiga ahli yang dimintai keterangan polisi, semuanya memberatkan Acho.
"Kami juga memeriksa ahli pidana, bahasa, dan ITE. Dari keterangan ahli ini, semua menyatakan ada pelanggaran tindak pidana di situ," imbuh Argo.
Acho dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015. Menurut Argo, sebelum kasus itu naik ke tingkat penyidikan, Acho pernah ditawari penggantian untuk pembelian unitnya bila merasa dirugikan.
"Pihak manajemen sudah menawarkan membeli unit terlapor kembali bila merasa dirugikan, namun yang bersangkutan tidak mau," sambungnya.
Setelah memeriksa saksi ahli, saksi-saksi, termasuk pelapor dan Acho sebagai terlapor, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, penyidik menetapkan Acho sebagai tersangka.
Kasus terus bergulir hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati DKI. Siang tadi, berkas Acho kemudian dilimpahkan ke tahap kedua ke Kejari Jakarta Pusat untuk proses selanjutnya.
"Tentu dengan dinyatakan lengkap, tanggung jawab penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barbuk. Jadi tadi pagi yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya, kami cek kesehatannya dan kemudian kita serahkan ke Kejari. Sudah diserahkan ke Kejari dan tanggung jawab penyidikan sudah selesai," tandasnya. (mei/aan)