Polisi: Ada 2 Saksi Penghuni Apartemen yang Meringankan Acho

Polisi: Ada 2 Saksi Penghuni Apartemen yang Meringankan Acho

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 15:53 WIB
Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom
Jakarta - Polisi memiliki alat bukti yang memberatkan komika Muhadkly MT alias Acho sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE terkait dengan Apartemen Green Pramuka. Namun ada juga keterangan saksi yang meringankan Acho.

"Ada dua orang saksi yang meringankan Acho, itu dari penghuni apartemen juga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Acho dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Namun, berdasarkan keterangan saksi-saksi lain dan ahli, dari tiga ahli yang dimintai keterangan polisi, semuanya memberatkan Acho.


"Kami juga memeriksa ahli pidana, bahasa, dan ITE. Dari keterangan ahli ini, semua menyatakan ada pelanggaran tindak pidana di situ," imbuh Argo.

Acho dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015. Menurut Argo, sebelum kasus itu naik ke tingkat penyidikan, Acho pernah ditawari penggantian untuk pembelian unitnya bila merasa dirugikan.



"Pihak manajemen sudah menawarkan membeli unit terlapor kembali bila merasa dirugikan, namun yang bersangkutan tidak mau," sambungnya.

Setelah memeriksa saksi ahli, saksi-saksi, termasuk pelapor dan Acho sebagai terlapor, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, penyidik menetapkan Acho sebagai tersangka.



Kasus terus bergulir hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati DKI. Siang tadi, berkas Acho kemudian dilimpahkan ke tahap kedua ke Kejari Jakarta Pusat untuk proses selanjutnya.

"Tentu dengan dinyatakan lengkap, tanggung jawab penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barbuk. Jadi tadi pagi yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya, kami cek kesehatannya dan kemudian kita serahkan ke Kejari. Sudah diserahkan ke Kejari dan tanggung jawab penyidikan sudah selesai," tandasnya. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads