"Yang aneh sebetulnya, saya sendiri baru tahu kalau ternyata saya dilaporkan sejak 2015. Karena sejak saya menulis 2015 sampai 2017, dalam kurun waktu hampir 2 tahun itu tidak pernah ada teguran. Tidak pernah ada pemberitahuan, tidak pernah ada somasi," jelas Acho kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Karena tidak ada teguran ataupun somasi dari pihak pengelola apartemen, Acho tidak pernah mengetahui adanya keberatan dari pengelola atas tulisannya itu. Ketika dipanggil polisi, Acho mengaku kaget.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya di blognya, Acho juga mencuit soal ketidak puasannya akan apartemen Green Pramuka itu melalui akun Twitternya. Atas hal itu, pihak pengelola kemudian melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Setelah dirinya diperkarakan, Acho melalui kuasa hukumnya Ade Wahyudin, berupaya menyelesaikan hal itu dengan jalan musyawarah dan mediasi. Akan tetapi, pihak pengelola apartemen bergeming.
"Yang jelas mereka tertutup untuk mediasi. Dari Mas Ade, kuasa hukum saya, sudah bersurat, telepon, ditolak, saya secara pribadi juga minta, tapi ditolak juga," tambah Acho.
Curhatan Acho itu dianggap telah merugikan pihak apartemen. Karena tulisannya di media sosial itu, dinilai pihak pengelola telah menurunkan marketing apartemen.
"Alasannya katanya saya sudah menimbulkan banyak kerugian bagi mereka. Mungkin materiil penjualan turun, saya tidak tahu," tandasnya. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini