"Selama kasus ini, mungkin saya tunda dulu untuk tinggal di sana. Saya stres juga untuk tinggal di sana karena hari ini juga kebetulan ada peraturan parkir baru lagi yang menurut saya menyusahkan saya lagi," kata Acho di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Dia menyebut hak penghuni apartemen untuk menggunakan lahan parkir berkurang. Sebab, parkir yang ada sekarang porsinya lebih besar diberikan kepada pengunjung mal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya silakan simpulkan sendiri kebijakan itu apakah bijak atau tidak, dari pada saya ngomong nanti kena pencemaran nama baik lagi," ungkapnya.
Atas kondisi ini, Acho pun berencana menjual apartemennya. Tapi dia mengatakan tidak ada sertifikat kepemilikan apartemennya tersebut.
Acho mengatakan, poin ini jadi salah satu hal yang dituliskannya di blog. Dia mengatakan, pihak apartemen sebetulnya sudah berjanji memberikan sertifikat setelah dua tahun luas. Tapi sampai hari ini tidak ada penghuni yang memegang sertifikat kepemilikan apartemen.
"Oh sangat (mau jual). Kalau Mba mau beli, ayo. Masalahnya sertifikatnya nggak ada. Itukan salah satu hal yang saya tulis di blog. Jadi kita tuh tidak punya bukti kepemilikan yang sah," katanya.
"Itu makanya saya bilang, mau pindah juga nggak bisa. Mau jual juga siapa yang mau beli. Artinya sekarang kita punya aset mati yang ada kita cuma harus ikut peraturan bayar parkir, bayar ini, yang harganya tidak bisa kita prediksi, hanya mereka yang tau. Makanya kenapa saya merasa penting menyuarakan itu," tutup Acho.
Diberitakan sebelumnya, Acho telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena mengkritik apartemen Green Pramuka. Polisi hari ini melimpahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini