Tiga saksi di antaranya berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka adalah mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Mahmud, Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Kurniawan Prasetya Atmaja, serta Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Dian Hasanah.
Sedangkan 3 orang lainnya adalah pengacara Arie Pujianto, dosen ITB Maman Budiman, dan Komisaris PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mudji Rachmat Kurniawan diketahui sebagai anggota satu tim dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam Tim Fatmawati, yang dipecah menjadi tiga.
Pemecahan ini disebut agar seluruhnya bisa menjadi peserta lelang. Tak hanya itu, dalam surat tuntutan, jaksa menyebut beberapa anggota tim Fatmawati menerima gaji dari Andi.
"Beberapa anggota tim Fatmawati tersebut, yakni Jimmy Iskandar, Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan, setiap bulannya mendapatkan gaji dari Andi Agustinus masing-masing sejumlah Rp 5 juta selama satu tahun," tutur jaksa.
Total uang yang dikeluarkan Andi untuk membayar anggota Tim Fatmawati adalah Rp 480 juta. (nif/aan)











































