"Zudan dipanggil sebagai saksi terkait tersangka SN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).
KPK sebelumnya menetapkan Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dalam sidang putusan, Irman dan Sugiharto, dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bertemu di Hotel Grand Melia Jakarta. Dalam pertemuan itu, Novanto menyatakan kesediannya untuk membantu proses pembahasan anggaran di DPR.
Andi Narogong merupakan orang yang memperkenalkan dua terdakwa e-KTP, yakni Irman dan Sugiharto, dengan Setya Novanto. Lebih dari itu, Andi menyebut Novanto sebagai kunci anggaran e-KTP.
Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun. (fai/aan)











































