Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Acho Datangi Polda Metro

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Acho Datangi Polda Metro

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 10:21 WIB
Foto: Komario B/detikcom
Jakarta - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Muhadkly alias Acho, dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Terkait dengan pelimpahan berkas perkara itu, komika ini datang ke Polda Metro Jaya.

"Tersangka Acho sudah datang memenuhi panggilan untuk pelimpahan tahap dua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (7/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Acho tiba di gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 09.32 WIB. Saat ini, Acho tengah menjalani proses administrasi.

"Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat," terang Argo.


Dalam perkara ini, Acho tidak ditahan penyidik. Acho dinilai cukup kooperatif sehingga penyidik tidak menahannya.

Kasus Acho berawal saat dirinya menuliskan kekecewaan terkait dengan fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya, muhadkly.com, pada 8 Maret 2015.



Semula, stand up comedian ini berharap mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau, seperti yang dijanjikan pengelola. Akan tetapi, setelah menempati apartemen tersebut, Acho merasa apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan.


Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait dengan pungli di Apartemen Green Pramuka dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini, Acho dipolisikan pihak pengembang. (aan/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads