Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Didik Istiyanta, mengatakan, pihaknya belum tahu soal pelimpahan tahap 2 soal Acho. Dia mengatakan, kejaksaan bersifat menunggu soal pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Kami belum tahu soal pelimpahan ini karena kita sifatnya ini kan menunggu. Kalau memang Senin ini diserahkan oleh polisi ya kita siap-siap saja," ujar Didik saat dihubungi detikcom, Senin (7/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin bisa jadi ke Kejati DKI dulu karena ini kasus ditangani Polda Metro Jaya," ucapnya.
Sedangkan, Kapenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, mengaku pihaknya juga belum mengetahui soal pelimpahan tersangka Acho.
"Nanti saya cek dulu informasinya," jawab Nirwan saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya diberitakan, berkas perkara pencemaran nama baik dengan tAcho, telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka Acho ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Tahap dua Insya Allah besok," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan kepada detikcom, Minggu (6/8/2017).
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga akan melimpahkan barang bukti terkait kasus tersebut. Sebelum proses pelimpahan, tersangka akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
Kasus Acho bermula saat dia menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam.
Semula, stand up comedian ini berharap mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau seperti yang dijanjikan pengelola. Akan tetapi, setelah menempati apartemen tersebut, Acho merasa apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan.
Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait pungli di Green Pramuka Apartemen dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini Acho dipolisikan pihak pengembang. (rvk/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini