"Saya di Kuningan, Jabar. Tidak mangkir. Menyelesaikan masalah identitas bagi warga jemaah Ahmadiyah," kata Zudan saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (4/8/2017).
Zudang mengatakan sudah mengirimkan surat pemberitahuan alasan tidak bisa menghadiri penyidik KPK. Dia juga meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan pada pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Zudan tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan KPK. Zudan seharusnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP Setya Novanto.
"Saksi yang tidak hadir hari ini, Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil. Penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," ujar Yuyuk kepada wartawan, Jumat (4/8).
Kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Dalam sidang putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebut Novanto sebagai kunci anggaran e-KTP.
Novanto juga menyatakan kesediaannya membantu proses pembahasan anggaran di DPR. Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. (fai/jbr)











































