"Saya ini saudara-saudara tidak lagi menempati hak saya meninggal kompleks rumah DPR itu semenjak tahun 2005. Saya sudah pindah ke rumah pribadi tahun 1997 saya sudah jelaskan mulai yang lalu 1997 saya di blok D," ujar Ade Komarudin usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Selain itu, Ade Komarudin mengatakan dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, Drajat Wisnu juga tak menyebutkan rumah yang didatangi miliknya. Meski Drajat membawa sebuah bungkusan untuk salah satu rumah di Kompleks DPR, Kalibata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Akom mengatakan saat dilantik menjadi anggota DPR pada tahun 1997 tak pernah menjabat anggota Komisi II DPR. Dia mengaku hanya menjabat Komisi V, Komisi VI, Komisi IX dan Komisi XI. Sehingga ia membantah terlibat proses pengadaan proyek e-KTP.
"Saya ingin meluruskan pemberitaan misalnya saya anggota komisi II DPR padahal saya ini dari 1997 anggota DPR sampai hari ini saya tidak pernah jadi anggota komisi II. Saya ingin saudara mengetahui bahwa pada saat saya menjadi saksi pada persidangan Irman dan Sugiharto tanggal 6 April, saya tegaskan bahwa saya bukan angota komisi II DPR," ujar Akom.
Dalam persidangan perkara e-KTP, terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP yang juga mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, mengaku pernah dimintai Rp 1 miliar oleh Ade Komarudin. Menurut Irman, uang untuk mendukung pembiayaan kegiatan Akom selaku anggota DPR kala itu. (fai/rvk)











































