Kasus Aseng bukanlah yang pertama kalinya, seorang narapidana bisa mengontrol narkoba dari dalam penjara. Dalam catatan detikcom, Jumat (4/8/2017), Indonesia pernah digegerkan dengan skandal Kalapas Narkoba Nusakambangan, Marwan Adli pada 2012 silam.
Selaku Kalapas, Marwan bukannya membina warga binaannya, tetapi malah menjadi beking perdagangan narkoba yang dilakukan warga binaannya. Komplotan ini akhirnya diadili, dengan hasil:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Dhiko Aldila (anak kandung Marwan) dihukum 1,5 tahun penjara
3. Andhika Permana Dirgantara (anak kandung Marwan) dihukum 2,5 tahun
4. Rinal Kornial (cucu Marwan) dihukum 1 tahun penjara
5. Rita Juniati (pembantu Hartoni) dihukum 2,5 tahun penjara
6. May Wulandari (pembantu Hartoni) dihukum 2,5 tahun penjara
7. Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan Lapas, Fob Budiyono dihukum 7 tahun penjara.
8. Narapidana Syafrudin alias Kapten dihukum mati. Hingga hari ini, Kapten belum dieksekusi mati.
9. Narapidana Hartoni dihukum mati. Hingga hari ini, Hartoni masih menghirup udara di Lapas dan belum dieksekusi mati.
"Kasus narkotika di atas menggurita ke dalam tindak pidana lain yaitu tindak pidana penyuapan, korupsi serta pencucian uang," kata hakim agung Komariah Emong Sapardjaja pada 2013.
Setelah skandal Marwan, LP Cipinang digegerkan dengan skandal Freddy Budiman pada 2012. Meski sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara untuk kasus narkoba, ia bisa mengkondisikan penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari Hong Kong. Berikut daftar orang yang dihukum di kasus 1,4 juta pil ekstasi:
1. Freddy Budiman dihukum mati dan telah dieksekusi Juli 2016.
2. Ahmadi dihukum mati. Hingga hari ini, Ahmadi belum dieksekusi mati.
3. Chandra Halim dihukum mati. Hingga hari ini, Chandra belum dieksekusi mati.
4. Teja Haryono, dihukum mati. Hingga hari ini, Teja belum dieksekusi mati.
Penjara Seumur Hidup:
5. Hani Sapto Pribowo
6. Abdul Syukur
7. Muhtar
Penjara
8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara
Nah, belakangan terungkap Freddy juga membuat narkoba di dalam penjara. Akhirnya, orang yang terlibat ikut dihukum, yaitu:
1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susanto dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
Dengan rekam jejak itu, Freddy kemudian dipindahkan ke Nusakambangan. Pulau yang dijadikan penjara paling ketat itu masih juga diakali freddy. Bermodal BlackBerry, Freddy mengoperasikan jaringannya dengan aset mencapai miliaran rupiah.
Kasus pertama yaitu impor sabu dan rencana membuat pabrik sabu di Pluit. Mereka yang tersangkut di kasus ini dan dihukum adalah:
1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup.
5. Henny (mengaku dinikahi Freddy di Nusakambangan) dihukum 16 tahun penjara.
Selain kasus sabu, Freddy juga mengimpor 50 ribu butir pil ekstasi dari Belanda lewat Jerman. Paket itu dimasukkan ke kardus dengan tujuan akhir Kantor Pos Cikarang. Freddy menyuruh anak buahnya, Suyanto untuk mengurus paket tersebut.
Lima tahun lalu, BNN juga menggerebek Nusakambangan dan menangkap 7 narapidana, lima di antaranya sudah divonis mati tapi belum diekskeusi. Semuanya ditangkap karena tetap mengendalikan perdagangan narkoba. Mereka yang ditangkap adalah:
1. Sylvester Obiekwe alias Mustofa. Dihukum mati pada April 2015.
2. Obina Nwajagu alias Obina. Hingga hari ini belum dieksekusi mati.
3. Yadi Mulyadi alias Bule alias Aa.
4. Hillary K Chimize. Hukuman mati Hillary dianulir menjadi 12 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Di kasus keduanya ini, Hillary dihukum 13 tahun penjara.
5. Humprey Ejike alias Doktor alias Koko. Dieksekusi mati pada Juli 2016.
6. Rudi Cahyono alias Sinyo.
7. Hadi Sunarto alias Yoyok alias Jenderal Besar. Yoyok sedang menjalani hukuman 33 tahun penjara.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini