"Jadi mulai hari ini Kepala KPLP (kepala satuan pengaman-red) dan Kalapas Batu Nusakambangan diberhentikan dari jabatannya. Tentunya nanti akan pemeriksaan lebih lanjut secara administrasi diselesaikan oleh kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah," kantor Plt Dirjen Pemasyarakatan, Ma'mun dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Veteran No 11 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Ditjen Pemasyarakatan mengakui cukup sulit mengawasi bandar narkoba 24 jam, meski dalam LP. Untuk itu, Ditjen Pemasyarakatan bekerjasama dengan BNN dan Kepolisian untuk membentuk LP khusus bagi mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 Lapas yang sudah ditetapkan itu adalah Lapas Gunung Sindur, Lapas Langkap di Sumatra Utara, Lapas Batu di Nusakambangan dan Lapas Asongan di Kalimantan Tengah. Hal itu untuk mencegah para bandar narkoba mengontrol perdagangan di luar.
"Nanti siapa penghuninya, bandar bandarnya kita tentukan bersama dengan BNN, dalam waktu secepatnya akan kami akan kordinasi dengan BNN dan kepolisian," pungkas Ma'mun.
Sebagaimana diketahui, aparat mengendus Aseng menggunakan e-mail mengimpor 1,2 juta pil ekstasi dari Belanda. Dalam aksinya, Aseng menggunakan kaki tangannya di luar penjara. Pada akhir Juli kemarin, aksi itu terungkap. Polisi menembak mati 1 orang dan dua lainnya dibekuk. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini