"Jadi saya dipanggil sebagai saksi untuk Pak SN. Sebelumnya saksi untuk Andi Agustinus, sebelumnya lagi Pak Irman dan Sugiharto," kata pria akrab disapa Akom di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi itu sama seperti yang lalu cuma dikonfirmasi, tidak ada tambahan apa-apa saya tadi," kata Akom.
Sebelumnya, Politikus Partai Golkar Ade Komarudin memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Akom akan dimintai keterangan atas tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
Baca juga: KPK Panggil Akom dalam Kasus e-KTP Novanto |
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (3/8). Akom tiba sekitar pukul 10.36 WIB. Akom langsung menuju ruang penyidik.
Akom mengenakan pakaian batik coklat dan memakai peci berwarna hitam. Mantan Ketua DPR ini tidak melontarkan pernyataan kepada para awak media.
Dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, Akom disebut yang mendapat keuntungan dari penyimpangan proyek e-KTP. Akom terbukti menerima uang USD 100 ribu. Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
(fai/aan)











































