Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (3/8), Akom tiba pada pukul 10.36 WIB. Akom langsung menuju ruang penyidik.
Akom mengenakan pakaian batik cokelat dan memakai peci berwarna hitam. Mantan Ketua DPR ini tidak melontarkan pernyataan kepada para jurnalis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Akom, KPK memanggil notaris Hilda Yulistiawati dan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu. Dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, Akom disebut yang mendapat keuntungan dari penyimpangan proyek e-KTP.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP terkait tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).
Akom terbukti menerima uang USD 100 ribu. Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Akom saat itu berstatus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun. (fai/rvk)











































