"Pemusnahan secepatnya kita lakukan, itu pasti kita musnahkan. Kalau semuanya sudah selesai, paling tidak kita musnahkan dua minggu lagi," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada detikcom, Kamis (27/7/2017).
Nico mengatakan saat ini penyidik masih menunggu ketetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, untuk memusnahkan barang bukti tersebut. Selain itu, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nico menjelaskan sabu satu ton itu dibungkus dalam kemasan teh sebanyak 918 bungkus. Dari tiap bungkus disisihkan 1 gram untuk diuji di labfor.
"Kemudian nanti 918 gram itu kan akan dibawa sebagai alat bukti untuk di persidangan," ungkapnya.
Sisa sabu yang disisihkan untuk barang bukti di persidangan itu juga cukup banyak, hampir 1 kilogram. "Nah sisanya itu nanti akan dimusnahkan lagi karena kan cukup banyak juga sabunya," ucapnya. (mei/rna)











































