"Berdasarkan informasi dari
Foto: Wakajati DKI Jakarta Masyhudi (ist) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2, juncto pasal 113 ayat 2, juncto pasal 112 ayat 2, juncto pasal 115 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1," ucapnya.
Adapun SPDP tersebut teregister dengan nomor B/492/VII/2017Ditresnarkona atas nama Hsu Yung Li dan kawan-kawan.
"Apabila penyidik telah menyampaikan berkas perkara, selanjutnya jaksa peneliti akan meneliti berkas dan kelengkapan baik formil maupun materil," ucapnya.
Seperti diketahui, polisi menggagalkan penyelundupan 1 ton sabu dari China ke Anyer, Banten. Diperkirakan 1 ton narkoba jenis sabu yang diamankan di Anyer senilai Rp 1,5 triliun pada Jumat (14/7) lalu.
Adapun para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini Chen Wei Cyua, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li dan Lin Ming Hui (tewas ditembak).
(rvk/abw)












































Foto: Wakajati DKI Jakarta Masyhudi (ist)