Korupsi P2KTrans, Eks Anggota DPR Mengaku Tak Tahu Soal Komitmen Fee

Korupsi P2KTrans, Eks Anggota DPR Mengaku Tak Tahu Soal Komitmen Fee

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 27 Jul 2017 12:14 WIB
Mantan Anggota Komisi IX DPR Chusnunia Chalim di Pengadilan Tipikor (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan Anggota Komisi IX DPR Chusnunia Chalim menyebut tak tahu soal adanya komitmen fee ke anggota dewan dalam kasus penambahan dana optimalisasi ke Ditjen P2KTrans Kemenakertrans tahun 2014. Chusnunia mengaku baru tahu ketika di persidangan.

"Ibu pernah mendengar komitmen fee untuk DPR?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

"Sekarang hari ini. Baru tahu, barusan Bapak menyampaikan saya baru tahu," jawab Chusnunia yang kini menjabat sebagai Bupati Lampung Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chusnunia menjelaskan, tak ingat berapa dana optimalisasi yang diperoleh Ditjen P2KTrans Kemenakertrans saat Anggota Komisi IX rapat dengan Kemenakertrans tahun 2013 silam.

"Pada saat diperiksa KPK saya sampaikan kemungkinan iya tapi saya lupa. Saya minta dibantu dikeluarkan risalah rapat dari situ saya baca, selama dari situ risalah rapat betul dari Komisi IX dan resmi dari situlah yang benar. Dan di situ lengkap proses diikuti rapat, kemudian ditranskip dalam rapat itu, dokumen diberikan kepada saya, saya mengamini selama dari komisi sembilan," jelas Chusnunia.

Jaksa terus meminta Chusnunia berkata jujur terkait berapa jumlah dana optimalisasi yang didapatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Chusnunia mengaku tidak mengingatnya.

"Sepengetahuan Ibu, Kemenaker dapat berapa?" tanya jaksa.

"Sejujurnya saya lupa, tapi ketika diberikan transkip rapat resmi dan kesimpulan itu betul-betul DPR angkanya, iya," kata Chusnunia mantan anggota DPR.


Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Chusnunia, bahwa DPR menyetujui penyingkronan rapat. Akan tetapi, Chusnunia langsung menyambar keterangan tersebut. Menurut Chusnunia, pembahasan dana optimalisasi tersebut sudah lama terjadi, maka dirinya mengaku tidak mengingatnya.

"Saya beri keterangan itu berdasarkan rapat. Kejadian 4 tahun saya lupa," kata Chusnunia.

"Tapi ini keterangan ibu kan?" tanya jaksa.

"Keterangan saya berbasis keterangan penyidik karena mohon menjelaskan mengingat perkara 4 tahun tidak mudah, jika berdasarkan risalah rapat itu, iya," ucap Chusnunia yang merupakan mantan anggota Banggar DPR.


Kasus ini, Charles didakwa menerima uang suap Rp 9,75 miliar untuk meloloskan permintaan Ditjen P2KTrans Kemenakertrans untuk menambah anggaran dana optimalisasi tahun anggaran 2014. Tindak pidana korupsi tersebut terjadi saat Charles duduk di kursi anggota Komisi IX DPR.

Charles meminta fee sebesar 6,5 persen dari total anggaran tambahan yang akan diterima Ditjen P2KTrans. Lima persenfee akan dibagi-bagikan oleh Charles kepada anggota Banggar, 1 persen kepada anggota Komisi IX dan sisanya masuk ke kantong pribadi Charles. (fai/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads