Dana optimalisasi tersebut rencananya akan diberikan untuk Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una-una, Kayong Utara, Toraha Utara, Konawe dan Teluk Wondama.
"Bahwa sekira bulan Agustus-September 2013, terdakwa menghadiri rapat di Komisi IX dengan Kemenakertrans yang pada pokoknya membahas mengenai usulan Kemenakertrans untuk meminta tambahan anggaran guna membiayai Tugas Pembantuan 2014," kata Jaksa Penutut Umum (JPU) pada KPK, Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu Charles menanyakan berapa nominal anggaran tambahan yang dibutuhkan. Kemudian Achmad menjawab sekitar Rp 200-300 miliar. Lalu Charles sepakat akan memperjuangkan anggaran tambahan untuk proyek P2KTrans.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, terdakwa dalam setiap rapat di Komisi IX, maupun Banggar DPR selalu mengusahakan anggaran untuk Kemenakertrans khususnya Ditjen P2KTrans. Agar proses pembahasan penambahan anggaran lancar, terdakwa menjanjikan akan memberi kepada beberapa anggota Komisi IX," ucap dia.
Basir menyebutkan, untuk menggenapi janjinya kepada anggota-anggota Komisi IX, Charles meminta fee sebesar 6,5 persen dari total anggaran tambahan yang akan diterima Ditjen P2KTrans. Lanjut Basir, 5 persen fee akan dibagi-bagikan Charles kepada anggota Banggar, 1 persen kepada anggota Komisi IX dan sisanya masuk ke kantong pribadi Charles.
"Sejak awal Oktober 2013, terdakwa mendapat kabar bahwa Ditjen P2KTrans akan mendapatkan dana optimalisasi sebesar Rp 175 miliar. Terdakwa menyampaikan informasi itu kepada Achmad Said Hudri sebelum ditandatanganinya surat Badan Anggaran tanggal 10 Oktober 2013 tentang Penyampaian Hasil Pembahasan RAPBN 2014," ujar Jaksa Basir.
Tambahan anggaran tersebut disampaikan Charles kepada pejabat Kemenakertrans yaitu Banggar DPR telah setuju memberikan tambahan anggaran kepada Kemenakertrans Rp 610 miliar, dimana di dalamnya terdapat Rp 175 miliar untuk Ditjen P2KTrans.
Jaksa Basir menjelaskan kabar tersebut disampaikan Charles saat pihaknya melakukan rapat dengan Kemenakertrans yang dihadiri Muhaimin Iskandar, Jamaluddien Malik, Achmad Said Sudri.
"Setelah itu terdakwa meminta Achmad Said Hudri agar segera merealisasikan pemberian fee 6,5 persen sesuai kesepakatan sebelumnya," tutur Basir.
Untuk merealisasikan fee yang diminta Charles, Achmad Said 'memeras' Kepala Daerah atau Kepala Dinas Transmigrasi setiap provinsi/ kota/ kabupaten calon penerima dana tambahan sebesar 9 persen dari dana yang akan diterima. Perbuatan itu dilakukan Achmad atas perintah Jamaluddien Malik.
"(Fee, red) Diberikan kepada terdakwa melalui Achmad Said Hudri secara bertahap sebanyak 4 kali sejak November 2013 sampai dengan Desember 2013," terang Basir.
Charles Mesang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (aud/dhn)