"Jadi cakupannya dimensi dalam kasus ini banyak pihak dan banyak perkara yang terjadi dan bahkan kasus tersebut masih berjalan. Termasuk ME (Muhtar Ependy) masih berstatus tersangka kasus indikasi suap terhadap ketua MK Akil, sehingga bukti kasus tersebut masih digunakan untuk sejumlah perkara," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Febri mempersilakan Muhtar mengajukan gugatan hukum jika merasa keberatan terhadap penyitaan tersebut. Karena KPK masih harus mendalami aliran duit Muhtar terkait kasus dugaan suap ke Akil Mochtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhtar Ependy merupakan terpidana merintangi penyidikan KPK dalam bekas perkara eks Ketua MK Akil Mochtar yang sudah inkrah proses hukumnya. KPK mempersilakan publik menilai langkah Pansus mendengarkan keterangan dari pemberi keterangan tidak benar.
"Ketika Pansus Angket KPK mendengarkan seseorang yang sudah menjadi terpidana dalam kasus pemberian keterangan tidak benar, saya kira publik bisa menilai hal tersebut," pungkas Febri.
Di hadapan Pansus kemarin (25/7), Muhtar Ependy menyampaikan asetnya yang disita KPK belum juga dikembalikan. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 35 miliar.
Penyitaan harta oleh KPK disebut Muhtar merupakan ancaman awal dari penyidik KPK Novel Baswedan saat penggeledahan pertama. Ancaman Novel pun terbukti dengan penetapannya sebagai tersangka terkait perkara Akil Mochtar. Namun, dia menyayangkan harusnya, sesuai dengan putusan MA, harta miliknya dikembalikan.
"Dimiskinkan, terbukti, harta saya Rp 35 M. Di putusan MA 336 yang inkrah, halaman 412, disebutkan menimbang majelis hakim tak menemukan kasualitas harta kekayaan Muhtar Ependy dengan perbuatan Akil Mochtar," jelas Muhtar Ependy di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya pada 2015 silam, Muhtar divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan karena terbukti merintangi penyidikan KPK dalam perkara bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Saat ini KPK kembali menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Muhtar merupakan kawan dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
KPK menjerat Muhtar dengan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan sangkaan itu, Muhtar disebut ikut menerima suap bersama-sama dengan Akil terkait pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang.
(nif/ams)











































